BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap
Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan
di Dunia dan di Akhirat. Bentuk dan jenis Ibadah dalam agama islam sangat bermacam-macam,
seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya. Shalat
merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh
berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat.
Shalat sendiri terdiri dari shalat wajib dan shalat sunah. Dalam makalah ini
kami akan membahas tentang sholat wajib, sholat sunnah dan rukun sholat.
B.
Masalah
Hubungan ibadah dengan ilmu fiqih sangatlah erat karena
dengan ilmu fiqih kwalitas ibadah dapat tercapai dengan baik. Berikut beberapa
masalah yang ada dalam sholat tersebut, antara lain:
1.
Apakah
definisi dari solat?
2.
Apa
saja yang termasuk solat wajib?
3.
Apa
sajakah yang termasuk solat sunnah?
4.
Apa
sajakah syarat rukun solat?
C.
Tujuan
Dalam
pembahasan ini penulis memiliki beberapa tujuan, antara lain;
1.
Agar
pembaca mengetahui definisi dari solat;
2.
Agar
pembaca mengetahui apa itu sholat wajib;
3.
Agar
pembaca mengetahui apa itu sholat sunnah;
4.
Agar
pembaca mengetahui apa saja syarat rukun solat.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Pengertian Solat
Secara etimologi shalat berarti do’a
dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan
hakiki. Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).
Secara hakiki Shalat ialah
‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah secara yang mendatangkan rasa
takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang
kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59).
Dalam pengertian lain Shalat ialah
salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah
yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan
perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai
dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi 30).
Dari beberapa pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa
perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam
menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri
secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Dalil yang mewajibkan shalat banyak
sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW. Dalil
Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi;
a)
QS.Al
Baqarah ;43
b)
Artinya:
“Dan dirikanlah Shalat, dan
keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’. ” (QS.Al
Baqarah;43).
c)
QS.
Al-Ankabut;45
Artinya; “Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat
dan mungkar”(QS. Al-Ankabut;45)[1]
Perintah
shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan
anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil
sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
Artinya
;
“Perintahkanlah anak-anakmu
mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah (jikalau
mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun).” (HR. Abu Dawud)
2.
Sholat fardhu
Salat Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat
Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
1)
Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada
individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu
dan salat Jumat
untuk pria.
2)
Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan
atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian
muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah dan shalat gaib.
Salat
lima waktu adalah salat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima
kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib
dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali
berhalangan karena sebab tertentu.[2]
Salat
lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah
menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.
Kelima salat lima waktu tersebut adalah:
1) Subuh,
terdiri dari 2 raka'at.
Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang
melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
2) Zuhur,
terdiri dari 4 raka'at.
Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat,
dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
3) Asar,
terdiri dari 4 raka'at.
Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu
sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar
dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu
sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
4) Magrib,
terdiri dari 3 raka'at.
Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya
waktu Isya.
5) Isya,
terdiri dari 4 raka'at.
Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan
berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya' boleh
dilakukan setelah mengerjakan Salat Maghrib.
Khusus
pada hari Jumat, Muslim laki-laki
wajib melaksanakan salat Jumat
di masjid secara berjamaah
(bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak wajib
dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan
(musafir).[3]
3.
Shalat
Sunah
Shalat sunah disebut
juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil
ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil
karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Salat sunah menurut
hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
a) Muakad,
adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati
wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
b) Ghairu
Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti
salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu
dan
keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
1. Pembagian Menurut Pelaksanaan
|
No.
|
Sendiri
|
Berjamaah
|
|
1.
|
Shalat wudlu'
|
|
|
2.
|
Shalat Tahiyyatul Masjid
|
Shalat Dua Hari Raya
|
|
3.
|
Shalat Taubat
|
Shalat
GERHANA
|
|
4.
|
Sh
Shalat Dluha
|
Shalat Istisqo’
|
|
5.
|
SS
Shalat Tahajjud
|
Shalat Witir
|
|
6.
|
Shalat Hajat
|
Shalat Dluha
|
|
7.
|
Shalat Tasbih
|
|
|
8.
|
Sh
Shalat Awwabin
|
|
|
9.
|
Shalat Musafir
|
|
|
10.
|
Shalat Rowatib
|
|
|
11.
|
Sh
Shalat Istikhoroh
|
|
|
12.
|
Shalat Muthlaq
|
|
2. Macam-macam shalat sunnat
1) Shalat sunnat wudhu’
Shalat sunat wudhu’ atau yang disebut juga dengan shalat syukrul wudhu
adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu’.Tata cara pelaksanaannya adalah:
-
Sehabis berwudhu kita disunahkan membaca
doa sesudah wudhu
-
Selesai membaca doa tersebut,lalu
melaksanakan shalat sunah wudhu 2 rakaat.
Niatnya: Ushallii sunnatal-wudhuu’I rak’ ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
-
Shalat ini dikerjakan 2 rakaat
sebagaimana shalat yang lain dengan ikhlas sampai salam.
2)
Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat Tahiyyatul Masjid adalah Shalat
yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang
masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.dikerjakan dua raka’at. cara pengerjaannya sama dengan sholat sunat yang lainnya
yang berbeda cuma niatnya.
3) Shalat Taubat
Shalat
Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim
jika ingin bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat
dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang
diharamkan untuk melakukan shalat.
4)
Shalat Dhuha
Shalat Dhuha
adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik.
Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya
(kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha
bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali
salam.
5)
Shalat Tahajud
Shalat Tahajud
adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya
sampai menjelang subuh. Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai
dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud;
a) Sepertiga
malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
b) Sepertiga
kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
c) Sepertiga
ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.
Bersabda Nabi Muhammad
saw: “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di
waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah
sendiri juga berfirman,yang artinya:
“Pada malam hari, hendaklah engkau
shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat
engkau ketempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’: 79)
6) Shalat Hajat
Shalat Hajat adalah shalat sunnat
yang dilakukan seorang muslim
ia memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh
AllahSWT. Shalat hajat
dilakukan minimal 2 raka'at dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2
rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu
yang dilarang untuk melakukan shalat.
7)
Shalat Sunnah Tasbih
Shalat sunat tasbih
adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyak 300
kali.
8)
Shalat Sunnah Awwabin
Shalat sunat awwabin
adalah shalat sunat yang dikejakan selesai mengerjakan shalat sunat ba’da
magrib, dilakukan sebanayak 2 sampai dengan 6 rakaat.
9) Shalat
Musafir
Apabila seseorang
hendak berpergian, sebelum meninggalkan rumah, ia dianjurkan mengerjakan solat
safar dua rakaat; demikian pula sesudah tiba di rumah kembali. Caranya sama
dengan mengerjakan solat subuh, hanya niatnya berlainan, yaitu berniat solat
safar sunnat kerana Allah SWT. Selesai solat berdoalah agar perjalanan
diridhai, dimudahkan dan diselamatkan Allah SWT. dalam perjalanan, baik
pribadi, tugas maupun keluarga yang ditinggalkan.
10) Shalat
Rawatib
Shalat Rawatib adalah
shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Adapun yang termasuk dalam
shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
-
dua rakaat qabla subuh
-
dua rakaat qabla zuhur
-
dua rakaat ba’da zuhur
-
dua rakaat ba’da
maghrib
-
dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin
Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua
rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua
rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari
Muslim).
11)
Shalat Istikhoroh
Shalat istikhoroh
adalah shalat sunnah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah agar memberikan
pilihan yang lebih baik dari dua perkara (pilihan) atau lebih untuk menghapus
keraguan hati dalam memilih, agar tidak menyesal dilain hari nanti.
12)
Shalat Mutlak
Shalat Muthlak
adalah shalat yang dikerjakan sewaktu-waktu, kecuali pada yang dilarang untuk
mengerjakan shalat sunnat, misalnya sesudah shalat subuh dan shalat ashar.
13)
Shalat Tarowih
Shalat tarowiih
adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada malam bulan ramadhan.Waktu shalat
tarowiih ialah sesudah shalat isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu subuh). Dikerjakan
tiap dua raka’at salam atau empat rakaat salam dan bisa
dikerjakan secara berjama’ah atau sendirian.
14) Shalat
Dua Hari Raya
Sholat hari raya
adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada kedua hari raya, yaitu: hari raya
Fitri (tgl. 1 Syawal) dan hari raya Adlha (kurban tgl. 10 Dzul Hijjah). Waktu
shalat hari raya fitri itu, pada tanggal 1 syawal mulai terbit matahari sampai
matahari tergelincir (datang waktu dhuhur). Dan shalat hari raya kurban, pada
tanggal 10 djul hijjah (bulan haji) mulai terbit
matahari sampai matahari tergelincir (tiba waktu dhuhur).
15) Shalat
Dua Gerhana
Shalat dua
gerhana adalah shalat yang dikerjakan karena ada gerhana bulan dan matahari. Shalat
dua gerhana itu boleh dikerjakan secara sendirian, tetapi utamanya dikerjakan
secara berjama’ah. Cara mengerjakannya sebagaimana shalat sunnat biasa, namun
berbeda lafas niatnya dan berbeda dalam ruku’nya, yakni dikerjakan dua raka’at
dengan empat kali ruku’ dan sama dalam sujud yaitu empat kali sujud.
16)
Shalat Istisqo’
Shalat
istisqo’adalah shalat sunnat yang dikerjakan, karena ada keperluan untuk mohon
hujan.
17) Shalat
Witir
Shalat witir
adalah shalat penutup yang dikerjakan dengan bilangan ganjil.
Misalnya : satu raka’at tiga, lima dan seterusnya.Waktunya setelah shalat
shalat isya’ sampai terbit fajar (tiba waktu subuh).
4.
Syarat
dan rukun sholat
a. Syarat-Syarat Shalat antaralain;
1) Beragama islam
2) Sudah baligh dan berakal
3) Suci dari hadats
4) Suci seluruh anggota badan pakaian
dan tempat
5) Menutup aurat
6) Masuk waktu yang telah ditentukan
7) Menghadap kiblat
8) Mengetahui mana rukun wajib dan
sunah.[4]
b. Rukun shalat
Shalat akan batal atau tidak sah
apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan
sengaja.
Berikut beberapa hal yang termasuk
rukun shalat;
1) Niat
2) Takbiratul ihram
3) Berdiri tegak ,bagi yang kuasa
ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
4) Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap
raka’at
5) Ruku’ dengan tumakninah
6) I’tidal dengan tumakninah
7) Sujud dua kali dengan tumakninah
8) Duduk antara dua sujud dengan
tumakninah
9) Duduk tasyahud akkhir dengan
tumakninah
10) Membaca tasyahud akhir
11) Membaca shalawat nabi pada tasyahud
akhir
12) Membaca salam yang pertama
13) Tertib; (Berurutan sesuai
rukun-rukunnya)
14) Yang Membatalkan Shalat
Adapun hal-hal yang dapat
membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1)
Berhadats
2)
Terkena
Najis yang tidak dimaafkan.
3)
Berkata-kata
dengan sengaja di luar bacaan shalat.
4)
Terbuka
auratnya
5)
Mengubah
niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6)
Makan
atau /minum.walau sedikit,
7)
Bergerak
tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat.
8)
Membelakangi
kiblat
9)
Menambah
rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan
sengaja.
10)
Tertawa
terbahak-bahak
11)
Mendahului Imam dua rukun.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah mempelajari definisi solat
dan bagian-bagian solat, penulis dapat menemukan kesimpulan bahwa solat adalah
tiang agama, yang merupakan salah satu ibadah dengan memuja dan mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Dan wajib dilakukan oleh seluruh umatnya. Namun tidak
semua solat hukumnya wajib, oleh sebab itu ada pembagian pelaksanaan solat
wajib dan solat sunnah. Ibadah Solat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang
oleh sebab itu ada beberapa syarat solat. Serta dalam pelaksanaan solat itu
sendiri ada tuntunannya masing-masing dan dalam pelaksanaan solat tidak boleh
meninggalkan rukun solat secara sengaja, karena solatnya akan tidak sah.
B.
Hikmah
Berikut beberapa hikmah yang dapat
diambil dari sholat, antaralain;
1)
Mendekatkan
diri kepada Illahi.
2)
Menjadi
golongan orang yang bertaqwa.
3)
Mendapat
ridho dan pahala-Nya untuk bekal hidup.
4)
Menenangkan
dan mendamaikan rohani (jiwa).
5)
Menyehatkan
raga karena gerakan solat yang bermanfaat bagi kesehatan.
6)
Dll.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Asas
Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
2.
Mimbar
Utama, Edisi September 2004
4.
http://aidirustam-dankmidang.blogspot.co.id/2011/07/makalah-fiqih-tentang-shalat.html
(diakses pada hari senin, 19 september 2016).
5.
Bimbingan
Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
6.
http://www.anakciremai.com/2015/11/makalah-fiqih-tentang-pengertian-sholat.html
(diakses pada hari senin, 19 september 2016)
7.
http://farahberbagi.blogspot.co.id/2013/11/makalah-shalat-fiqh.html
(diakses pada hari senin, 19 september 2016).
8.
Drs. MOH RIFA’I, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra,
2006, hal 33-34.
9.
Hamid
,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
10.
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi
Aksara, 2006)
[1]
Rifa’i, Mohammad,
2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
[2]
Innayati, S, 2006. Fiqih
kelas VII. Solo: Putra Kertonatan.
[3]
http://kaahil.wordpress.com/2012/03/21/lengkapgambar-tatacara-tuntunan-sholat-yang-benar-sesuai-sunnah-rosulullah-shallallaahu-alaihi-wasallam-dari-mulai-takbir-sampai-salam/
[4]
Rifa’i, Mohammad,
2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
[5] Ibid, hal-33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar