Sabtu, 09 Desember 2017

MAKALAH FIQIH IBADAH 1 IBADAH SHOLAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat. Bentuk dan jenis Ibadah dalam agama islam sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya. Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Shalat sendiri terdiri dari shalat wajib dan shalat sunah. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang sholat wajib, sholat sunnah dan rukun sholat.

B.     Masalah
Hubungan ibadah dengan ilmu fiqih sangatlah erat karena dengan ilmu fiqih kwalitas ibadah dapat tercapai dengan baik. Berikut beberapa masalah yang ada dalam sholat tersebut, antara lain:
1.         Apakah definisi dari solat?
2.         Apa saja yang termasuk solat wajib?
3.         Apa sajakah yang termasuk solat sunnah?
4.         Apa sajakah syarat rukun solat?
C.    Tujuan
Dalam pembahasan ini penulis memiliki beberapa tujuan, antara lain;
1.      Agar pembaca mengetahui definisi dari solat;
2.      Agar pembaca mengetahui apa itu sholat wajib;
3.      Agar pembaca mengetahui apa itu sholat sunnah;
4.      Agar pembaca mengetahui apa saja syarat rukun solat.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.   Pengertian Solat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59).
Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an  maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW. Dalil Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi;
a)      QS.Al Baqarah ;43
b)      Artinya: “Dan dirikanlah Shalat,  dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’. ” (QS.Al Baqarah;43).
c)      QS. Al-Ankabut;45
Artinya; “Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS. Al-Ankabut;45)[1]

Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim  dan anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
Artinya ;
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah (jikalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun).” (HR. Abu Dawud)

2.      Sholat fardhu
Salat Fardu  adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
1)      Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
2)      Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah dan shalat gaib.
Salat lima waktu adalah salat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.[2]
Salat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Kelima salat lima waktu tersebut adalah:
1)      Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.
2)      Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
3)      Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
4)      Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
5)      Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Maghrib.
Khusus pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan salat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).[3]
3.      Shalat Sunah
Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
a)      Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
b)      Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu
dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

1.      Pembagian Menurut Pelaksanaan
Salat sunah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) dan berjamaah diantaranya:
No.
Sendiri
Berjamaah
1.
Shalat wudlu'
2.
Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat Dua Hari Raya
3.
Shalat Taubat
Shalat GERHANA
4.
Sh  Shalat Dluha
Shalat Istisqo’
5.
SS  Shalat Tahajjud
Shalat Witir
6.
Shalat Hajat
Shalat Dluha
7.
Shalat Tasbih

8.
Sh  Shalat Awwabin

9.
Shalat Musafir

10.
Shalat Rowatib

11.
Sh  Shalat Istikhoroh

12.
Shalat Muthlaq


2.      Macam-macam shalat sunnat
1)      Shalat sunnat wudhu’
Shalat sunat wudhu atau yang disebut juga dengan shalat syukrul wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah berwudhu.Tata cara pelaksanaannya adalah:
-          Sehabis berwudhu kita disunahkan membaca doa sesudah wudhu
-          Selesai membaca doa tersebut,lalu melaksanakan shalat sunah wudhu 2 rakaat.
Niatnya: Ushallii sunnatal-wudhuu’I rak’ ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
-          Shalat ini dikerjakan 2 rakaat sebagaimana shalat yang lain dengan ikhlas sampai salam.

2)      Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat Tahiyyatul Masjid adalah Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.dikerjakan dua raka’at. cara pengerjaannya sama dengan sholat sunat yang lainnya yang berbeda cuma niatnya.

3)      Shalat Taubat
Shalat Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika ingin bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.

4)      Shalat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik. Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam.

5)       Shalat Tahajud
Shalat Tahajud  adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh. Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud;
a)      Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
b)      Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
c)      Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu   subuh.
Bersabda Nabi Muhammad saw: “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah sendiri juga berfirman,yang artinya:
 “Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’: 79)

6)        Shalat Hajat
Shalat Hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ia memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh AllahSWT. Shalat hajat dilakukan minimal 2 raka'at dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.

7)       Shalat Sunnah Tasbih
Shalat sunat tasbih adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyak 300 kali.

8)      Shalat Sunnah Awwabin
Shalat sunat awwabin adalah shalat sunat yang dikejakan selesai mengerjakan shalat sunat ba’da magrib, dilakukan sebanayak 2 sampai dengan 6 rakaat.

9)      Shalat Musafir
Apabila seseorang hendak berpergian, sebelum meninggalkan rumah, ia dianjurkan mengerjakan solat safar dua rakaat; demikian pula sesudah tiba di rumah kembali. Caranya sama dengan mengerjakan solat subuh, hanya niatnya berlainan, yaitu berniat solat safar sunnat kerana Allah SWT. Selesai solat berdoalah agar perjalanan diridhai, dimudahkan dan diselamatkan Allah SWT. dalam perjalanan, baik pribadi, tugas maupun keluarga yang ditinggalkan.

10)  Shalat Rawatib
Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
-                   dua rakaat qabla subuh
-                   dua rakaat qabla zuhur
-                   dua rakaat ba’da zuhur
-                    dua rakaat ba’da maghrib
-                   dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim).         

11)   Shalat Istikhoroh
Shalat istikhoroh adalah shalat sunnah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah agar memberikan pilihan yang lebih baik dari dua perkara (pilihan) atau lebih untuk menghapus keraguan hati dalam memilih, agar tidak menyesal dilain hari nanti.

12)   Shalat Mutlak
Shalat Muthlak adalah shalat yang dikerjakan sewaktu-waktu, kecuali pada yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnat, misalnya sesudah shalat subuh dan shalat ashar.

13)  Shalat Tarowih
Shalat tarowiih adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada malam bulan ramadhan.Waktu shalat tarowiih ialah sesudah shalat isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu subuh). Dikerjakan tiap dua raka’at salam atau empat rakaat salam dan bisa dikerjakan secara berjama’ah atau sendirian.

14)  Shalat Dua Hari Raya
Sholat hari raya adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada kedua hari raya, yaitu: hari raya Fitri (tgl. 1 Syawal) dan hari raya Adlha (kurban tgl. 10 Dzul Hijjah). Waktu shalat hari raya fitri itu, pada tanggal 1 syawal mulai terbit matahari sampai matahari tergelincir (datang waktu dhuhur). Dan shalat hari raya kurban, pada tanggal 10 djul hijjah (bulan haji) mulai terbit matahari sampai matahari tergelincir (tiba waktu dhuhur).

15)  Shalat Dua Gerhana
Shalat dua gerhana adalah shalat yang dikerjakan karena ada gerhana bulan dan matahari. Shalat dua gerhana itu boleh dikerjakan secara sendirian, tetapi utamanya dikerjakan secara berjama’ah. Cara mengerjakannya sebagaimana shalat sunnat biasa, namun berbeda lafas niatnya dan berbeda dalam ruku’nya, yakni dikerjakan dua raka’at dengan empat kali ruku’ dan sama dalam sujud yaitu empat kali sujud.

16)  Shalat Istisqo’
Shalat istisqo’adalah shalat sunnat yang dikerjakan, karena ada keperluan untuk mohon hujan.

17)  Shalat Witir
Shalat witir adalah shalat penutup yang dikerjakan dengan bilangan ganjil. Misalnya : satu raka’at tiga, lima dan seterusnya.Waktunya setelah shalat shalat isya’ sampai terbit fajar (tiba waktu subuh).

4.      Syarat dan rukun sholat
a.       Syarat-Syarat Shalat antaralain;
1)      Beragama islam
2)      Sudah baligh dan berakal
3)      Suci dari hadats
4)      Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
5)      Menutup aurat
6)      Masuk waktu yang telah ditentukan
7)      Menghadap kiblat
8)      Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.[4]
b.      Rukun shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Berikut beberapa hal yang termasuk rukun shalat;
1)      Niat
2)       Takbiratul ihram
3)      Berdiri tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
4)      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
5)       Ruku’ dengan tumakninah
6)      I’tidal dengan tumakninah
7)      Sujud dua kali dengan tumakninah
8)      Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9)      Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
10)  Membaca tasyahud akhir
11)  Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
12)  Membaca salam yang pertama
13)  Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya)
14)  Yang Membatalkan Shalat
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1)         Berhadats
2)         Terkena Najis yang tidak dimaafkan.
3)         Berkata-kata dengan sengaja di luar bacaan shalat.
4)         Terbuka auratnya
5)         Mengubah niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6)         Makan atau /minum.walau sedikit,
7)         Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat.
8)         Membelakangi kiblat
9)         Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja.
10)     Tertawa terbahak-bahak
11)      Mendahului Imam dua rukun.
12)      Murtad, keluar dari Islam.[5]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah mempelajari definisi solat dan bagian-bagian solat, penulis dapat menemukan kesimpulan bahwa solat adalah tiang agama, yang merupakan salah satu ibadah dengan memuja dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan wajib dilakukan oleh seluruh umatnya. Namun tidak semua solat hukumnya wajib, oleh sebab itu ada pembagian pelaksanaan solat wajib dan solat sunnah. Ibadah Solat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang oleh sebab itu ada beberapa syarat solat. Serta dalam pelaksanaan solat itu sendiri ada tuntunannya masing-masing dan dalam pelaksanaan solat tidak boleh meninggalkan rukun solat secara sengaja, karena solatnya akan tidak sah.

B.     Hikmah
Berikut beberapa hikmah yang dapat diambil dari sholat, antaralain;
1)            Mendekatkan diri kepada Illahi.
2)            Menjadi golongan orang yang bertaqwa.
3)            Mendapat ridho dan pahala-Nya untuk bekal hidup.
4)            Menenangkan dan mendamaikan  rohani (jiwa).
5)            Menyehatkan raga karena gerakan solat yang bermanfaat bagi kesehatan.
6)            Dll.






DAFTAR PUSTAKA

1.      Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
2.      Mimbar Utama, Edisi September 2004
4.      http://aidirustam-dankmidang.blogspot.co.id/2011/07/makalah-fiqih-tentang-shalat.html (diakses pada hari senin, 19 september 2016).
5.      Bimbingan Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
6.      http://www.anakciremai.com/2015/11/makalah-fiqih-tentang-pengertian-sholat.html (diakses pada hari senin, 19 september 2016)
7.      http://farahberbagi.blogspot.co.id/2013/11/makalah-shalat-fiqh.html (diakses pada hari senin, 19 september 2016).
8.      Drs. MOH RIFA’I, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2006, hal 33-34.
9.      Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
10.  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)

 






[1] Rifa’i, Mohammad, 2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
[2] Innayati, S, 2006. Fiqih kelas VII. Solo: Putra Kertonatan.
[3] http://kaahil.wordpress.com/2012/03/21/lengkapgambar-tatacara-tuntunan-sholat-yang-benar-sesuai-sunnah-rosulullah-shallallaahu-alaihi-wasallam-dari-mulai-takbir-sampai-salam/

[4] Rifa’i, Mohammad, 2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
[5] Ibid, hal-33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar